BERITA DIY - Ketahui isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang disebutkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang kemudian viral di Twitter beserta penjelasan apakah masih berlaku atau telah dicabut.
Nama Panglima TNI yaitu Jenderal Andika Perkasa belakangan mengisi daftar trending topic dalam media sosial Twitter, hingga sampai saat ini disebutkan telah terdapat ribuan cuitan yang menggunakan kata kunci tersebut.
Munculnya nama Jenderal Andika Perkasa yang kemudian trending topic Twitter tersebut berawal dari salah satu pernyataan dirinya mengenai syarat untuk dapat mendaftar dan menjadi anggota TNI.
Dalam pernyataan berdasarkan dari salah satu video yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia atau PKI boleh untuk mendaftar dan menjadi anggota TNI.
Disebutnya bahwa anak keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI tersebut yang dilakukan oleh Jenderal Andika Perkasa bukanlah tanpa dasar. Menurutnya dasar penyampaian itu dari isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966.
Menurut Jenderal Andika Perkasa dalam video yang beredar bahwa isi di dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1966 bukan melarang anak keturunan PKI namun yang memiliki paham seperti Marxisme, Leninisme, dan Komunisme.
Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966
Sebelumnya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 tentang 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme' sendiri ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.