Apa Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang Disebut oleh Jenderal Andika Perkasa? Masih Berlaku atau Dicabut?

- 31 Maret 2022, 14:45 WIB
Jenderal Andika Perkasa viral di Twitter, ini isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 penjelasan anak keturunan PKI apakah boleh jadi prajurit TNI.
Jenderal Andika Perkasa viral di Twitter, ini isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 penjelasan anak keturunan PKI apakah boleh jadi prajurit TNI. /Tangkap Layar: YouTube.com/Andika Perkasa.

BERITA DIY - Ketahui isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang disebutkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang kemudian viral di Twitter beserta penjelasan apakah masih berlaku atau telah dicabut.

Nama Panglima TNI yaitu Jenderal Andika Perkasa belakangan mengisi daftar trending topic dalam media sosial Twitter, hingga sampai saat ini disebutkan telah terdapat ribuan cuitan yang menggunakan kata kunci tersebut.

Munculnya nama Jenderal Andika Perkasa yang kemudian trending topic Twitter tersebut berawal dari salah satu pernyataan dirinya mengenai syarat untuk dapat mendaftar dan menjadi anggota TNI.

Baca Juga: Apa Itu Tembakau Gorilla Narkoba yang Dipakai Fico Fahriza? Ini Efek Samping dan Undang-Undang yang Berlaku

Dalam pernyataan berdasarkan dari salah satu video yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia atau PKI boleh untuk mendaftar dan menjadi anggota TNI.

Disebutnya bahwa anak keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI tersebut yang dilakukan oleh Jenderal Andika Perkasa bukanlah tanpa dasar. Menurutnya dasar penyampaian itu dari isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966.

Menurut Jenderal Andika Perkasa dalam video yang beredar bahwa isi di dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1966 bukan melarang anak keturunan PKI namun yang memiliki paham seperti Marxisme, Leninisme, dan Komunisme.

Baca Juga: Daftar Nama Mantan Panglima TNI: Benarkah Jenderal Andika Perkasa Selanjutnya? Ini Biodata dan Karier Dirinya

Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966

Sebelumnya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 tentang 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme' sendiri ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x