Pasal 4:
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Baca Juga: Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat
Terkait dengan banyaknya kabar apakah salah satu instrumen hukum tersebut masih berlaku atau tidak. Hal ini dapat dipastikan bahwa instrumen hukum masih dilakukan jika belum ada pencabutan atau adanya instrumen hukum pengganti.
Oleh sebab itu hingga sampai saat ini Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut belum dicabut dan masih berlaku sebagai landasan hukum di Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai isi lengkap Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang viral di Twitter usai disebutkan oleh Jenderal Andika Perkasa.***