Munculnya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 ini disebutkan berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2 dan juga Pasal 2 Ayat 3 beserta masukan dalam Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.
Ketetapan resminya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 sendiri ditetapkan pada 5 Juli 1996 dengan tanda tangan utama dari DR. AH. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan beberapa orang lainnya.
Lebih lanjut, dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1996 ini sendiri terdapat 4 pasal di dalamnya, berikut merupakan isi lengkapnya:
Pasal 1:
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/ berlindung/ bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2:
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3:
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.