Hal itu karena jika masa berlaku SIM sudah habis, maka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM, baik melalui SIM keliling maupun di Satpas Polres.
Jika ingin menghidupkan kembali SIM yang habis masa berlaku, Anda hanya bisa melakukannya dengan memenuhi prosedur membuat SIM dari awal.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 22 Maret 2022 dan 4 Lokasi Truk Layanan SIMLING
Selain mengenai waktu masa habis SIM, masyarakat juga perlu tahu berkas persyaratan yang wajib dibawa saat memperpanjang SIM di layanan SIM keliling Jakarta hari ini.
Total ada 4 berkas yang harus disediakan oleh masyarakat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat cek Kesehatan
Kemudian, masyarakat juga harus menyediakan biaya untuk membuat surat cek Kesehatan serta menyiapkan biaya untuk pungutan non pajak perpanjangan SIM.