Link Daftar Bansos PKH 2022, Modal KTP Bisa Dapat Bansos hingga Rp10 Juta, untuk Anak Sekolah hingga Balita

- 26 Maret 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi. Link daftar bansos PKH 2022, modal KTP bisa dapat bansos hingga Rp 10 juta, untuk anak sekolah hingga balita.
Ilustrasi. Link daftar bansos PKH 2022, modal KTP bisa dapat bansos hingga Rp 10 juta, untuk anak sekolah hingga balita. /Instagram.com/@kemensos_pkh/

BERITA DIY - Berikut link daftar bansos PKH 2022, modal KTP bisa dapat bansos hingga Rp 10 juta, untuk anak sekolah hingga balita, simak selengkapnya.

Banyak masyarakat yang masih berkesempatan mendapatkan bansos PKH 2022 selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Selain itu tentu saja, masyarakat wajib melakukan pendaftaran bansos PKH yang bisa dilakukan melalui dua cara yang tersaji di artikel ini.

Baca Juga: Cek BLT PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH, Dapat Rp 2,7 Juta Bulan Maret

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 1 untuk BLT Anak Usia Dini Sampai Kapan? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan di Sini

Pemerintah sendiri menetapkan bahwa penerima bansos PKH adalah masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Bagi masyarakat yang ingin terdaftar di DTKS dan berkesempatan menjadi penerima PKH dapat mengikuti cara berikut ini:

Berikut cara daftar DTKS:

1. Melakukan pendaftaran ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Pihak desa akan bermusyawarah (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima mendapatkan bansos PKH

3. Data calon penerima dikirimkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial

Baca Juga: 2 Cara Daftar DTKS untuk Dapat BLT Rp3 Juta Balita yang Cair Maret 2022, Simak Syarat Dapat Bansos PKH

Baca Juga: Tersisa 5 Hari Cairkan PKH Maret 2022 Masukkan NIK dan Kode Unik di Alamat Ini Lihat Penerima Bansos Rp 3 Juta

Sementara itu, cara kedua untuk masuk dan terdaftar ke dalam DTKS, yakni menggunakan Aplikasi Cek Bansos.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau klik link DI SINI

2. Buat akun dengan cara daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos

4. Klik menu "Daftar Usulan"

5. Selanjutnya isi data diri lengkap. Jangan lupa sertakan pula foto selfie dan foto rumah

Baca Juga: Maaf Bansos PKH Maret 2022 Bukan untuk Pemilik KTP Ini, Simak Golongan Penerima dan Tanda Lolos BLT Rp 3 Juta

Baca Juga: Hore, PKH Cair di Wilayah Ini Bulan Maret, Solusi Jika Gagal Dapat BLT Ibu Hamil, Daftar Bawa 2 Berkas Berikut

Namun perlu diketahui bahwa jika sudah masuk ke dalam DTKS, tidak otomatis akan mendapatkan bantuan sosial. Pihak pemerintah sendiri menetapkan bahwa setiap bansos memiliki mekanisme dan syaratnya masing-masing sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

 

Kategori Penerima PKH

Penerima bansos PKH sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan kategori sebagai berikut:

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta atau Rp750 ribu per tahap

2. Anak sekolah SD/sederajat: Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tahap

3. Anak sekolah SMP/sederajat: Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tahap

4. Anak sekolah SMA/sederajat: Rp2 juta atau Rp500 ribu per tahap

5. Lansia: Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tahap

6. Penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahap

7. Balita atau anak usia dini: Rp3 juta atau Rp75 ribu per tahap

Baca Juga: Dana Bantuan PKH Tahap 1 Dikirim ke Rekening Bank Ini, Bagaimana Cara Cairkan Bansos pada Maret 2022?

Baca Juga: Tersisa 5 Hari Cairkan PKH Maret 2022 Masukkan NIK dan Kode Unik di Alamat Ini Lihat Penerima Bansos Rp 3 Juta

 

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui status Anda dalam DTKS apakah lolos sebagai penerima atau tidak, dapat melalui tiga cara yaitu:

1. Website cekbansos.kemensos.go.id

2. Aplikasi Cek Bansos

3. Menanyakan ke Dinas Sosial terkait status dalam DTKS atau bansos

Itulah informasi link daftar bansos PKH 2022, modal KTP bisa dapat bansos hingga Rp 10 juta untuk anak sekolah hingga balita.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x