Ciri-ciri Investasi Bodong dan Penipuan Online dan Tips Menghindar dari Investasi Bodong

- 18 Maret 2022, 18:10 WIB
Ilustasi Investasi Bodong, inilah ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak juga tips menghidar dari investasi bodong.
Ilustasi Investasi Bodong, inilah ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak juga tips menghidar dari investasi bodong. /Tngkap layar: ppatk.go.id

BERITA DIY - Simak apa saja ciri-ciri investasi bodong dan penipuan online. Berikut juga tips menghindar dari investasi bodong agar tak menyesal di kemudian hari.

Belakangan banyak kasus penipuan berkedok investasi. Praktik penipuan diawali dengan tawaran iming-iming untung yang fantastis.

Oknum investasi bodong sering menawarkan keuntungan besar dengan modal sedikit dan balik modal dalam waktu yang cepat. Kerap kali agar usahanya meyakinkan para oknum bahkan mencatut nama institusi atau oraganisasi untuk merangkap mangsanya.

Baca Juga: Cara Daftar e IPO e-ipo.co.id, Aplikasi untuk Aktivitas Investasi Saham Melalui Bursa Efek Indonesia

Mengutip dari website OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi ialah tidak adanya dokumen perizinan yang sah dari regulator atau pengawas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

Selain itu, ciri lainnya bentuk umum perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT).

Lainnya dari PT juga perusahaan penipu hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Peusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat.

Baca Juga: Kronologi Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex Setelah Indra Kenz, Atas Penipuan Investasi Berkedok Trading

Kemudian juga legalitas usaha hanya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x