Ciri-ciri Investasi Bodong dan Penipuan Online dan Tips Menghindar dari Investasi Bodong

- 18 Maret 2022, 18:10 WIB
Ilustasi Investasi Bodong, inilah ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak juga tips menghidar dari investasi bodong.
Ilustasi Investasi Bodong, inilah ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak juga tips menghidar dari investasi bodong. /Tngkap layar: ppatk.go.id

3. Izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka

Izin ini diberikan oleh Bappebti berdasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Melansir dari OJK ada beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan agar terhindar dari investasi bodong dan mencegah terperosok jauh ke dalamnya.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Terbaru Investasi Bodong yang Ditindak Satgas Waspada Investasi OJK

Berikut lima tips agar terhindar dari investasi bodong:

1. Sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu lebih dulu informasi perusahaan, karyawan dan produknya. Hal ini dapat dilakukan dengan penelusuran mandiri ke website resmi perusahaan.

2. Minta Salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan

3. Semakin besar keuntungan yang ditawarkan semakin besar pula risiko kerugian yang akan dialami konsumer

Baca Juga: Apa itu Passive Income dalam Investasi dan Cara Memaksimalkan Keuntungan

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x