Hati-hati! Ini Daftar Terbaru Investasi Bodong yang Ditindak Satgas Waspada Investasi OJK

- 25 Februari 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi /pixabay/nattanan23

BERITA DIY - Melakukan investasi sekarang tidak hanya dilakukan oleh kalangan orang yang sudah berumur saja, namun anak-anak muda juga sudah banyak yang melek investasi.

Investasi yang dilakukan oleh anak muda sekarang bermacam-macam, ada yang bermain saham, ada juga yang berinvestasi ke lembaga-lembaga, maupun investasi secara perorangan.

Di era pandemi seperti sekarang mungkin moment yang tepat untuk berinvestasi, karena biasanya harga-harga turun karena pandemi. Disitulah kesempatan yang perlu diambil, dengan harapan pandemi segera selesai.

Baca Juga: Lirik Lagu Fix You - Coldplay dan Artinya Bahasa Indonesia yang Viral Dinyanyikan BTS

Namun, perlu diwaspadai juga, karena banyak juga lembaga atau perusahaan yang melakukan investasi bodong. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis setidaknya ada belasan perusahaan yang melakukan investasi bodong terbaru.

Berikut daftar 14 perusahaan investasi bodong yang ditindak Satgas Waspada Investasi OJK:

Baca Juga: Majelis Tafsir Al-Quran Berduka, UMS Kabarkan Berita Duka atas Meninggalnya Ahmad Sukina

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) - Penawaran investasi tanpa izin
2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 - Cryptocurrency
3. PT. Asia Global Pemasaran - Investasi Properti
4. Honestumest/Eesty Coin - Cryptocurrency
5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco - Komunitas Cryptocurrency
6. PT. Triples Sukses Sejahtera - Penjualan Langsung (MLM)
7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment- manager.org/) - Trading Forex
8. PT. Pasture Indonesia, Tbk - Penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK

Baca Juga: Parah! Kebusukan Al Terbongkar? Plat Mobil Rendy Ketahuan Nino? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x