Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022, Menteri Perdagangan membagi pengertian minyak goreng menjadi tiga, yaitu:
1. Minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek;
2. Minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis, dan;
3. Minyak goreng kemasan premium adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Langkah ini diambil mengingat HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Hanya saja, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, minyak goreng justru semakin langka di pasaran.
Salah satu penyebabnya adalah karena sejumlah masyarakat berbondong-bondong memborong minyak goreng sehingga mengalami kelangkaan di pasar.
Selain dari mekanisme harga yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium, apa saja yang berbeda diantara ketiga jenis minyak goreng tersebut?
1. Kemasan