BERITA DIY – Pada 15 Maret 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa harga minyak goreng tidak lagi Rp14.000 dari harga eceran tertinggi (HET). Setelah itu, harga minyak goreng beberapa daerah mengalami kenaikan.
Tidak semua harga minyak goreng dicabut dari aturan HET, tetapi hanya minyak kemasan dan bermerek saja yang menyesuaikan dengan harga keekonomian pasar.
Dikutip dari laman ekon.go.id menyebutkan bahwa Menteri Koordinaor Bidang perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa harga minyak goreng kemasan dan bermerek dicabut dari HET. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng di seluruh daerah yang ada di Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah tidak lepas tangan dan senantiasa memperhatikan kondisi saat ini yang diakibatkan ketidak pastian global yang menyebabkan kenaikan harga pangan.
“Akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng,” dikutip dari website ekon.go.id dalam siaran press Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk itu pemerintah hanya mensubsidi minyak goreng curah dan menetapkan HET pada harga Rp14 ribu di seluruh Indonesia.
Untuk mengawal dan kestabilan harga minyak dipasaran, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap distribusi dan kesediaan minyak goreng curah yang beredar.