Cara Bayar Tunggakan BPJS yang Nunggak 1 Tahun atau Lebih, Pertama Jangan Panik Dulu Bisa Dibayar Cicil!

- 4 Maret 2022, 20:18 WIB
Cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN tunggakan 1 tahun bisa dicicil dengan program REHAB.
Cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN tunggakan 1 tahun bisa dicicil dengan program REHAB. /Tangkap layar: https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile&hl=in&gl=US

BERITA DIY - Cari tahu cara bayar tunggakan BPJH yang sudah nunggak selama 1 tahun atau lebih, peserta BPJS Kesehatan bisa lebih tenang karena pembayaran denda bisa dicicil. Simak informasinya di sini.

BPJS merupakan badan penyelenggara jaminan sosial, salah satu program yang diluncurkan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui JKN-KIS ini negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terpayungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Baca Juga: Cara Daftar dan Jadwal Seleksi SPAN PTKIN 2022, Siswa Perlu Siapkan Data Ini untuk Registrasi Akun

Baca Juga: Cara Mudah Share Screen di Google Meet Via Laptop dan HP, Tanpa Ribet Agar Presentasi Lebih Mudah

Selain WNI yang wajib mengikuti program BPJS ini, WNA atau Warga Negara Asing dan juga pekeerja yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan juga wajib memiliki JKN-KIS.

Sebagai tabungan asuransi, peserta JKN-KIS wajib membayar iuran sesuai golongan setiap bulannya.

Apabila ada peserta yang dalam beberapa waktu berturut tidak menyetor jumlah iuran bulanan mendapat konsekuensi kepesertaan dibekukan. Atau bahkan tunggakan selama 1 tahun atau lebih.

Sehingga peserta JKN-KIS tidak dapat menggunakan fungsi JKN-KIS sebagaimana mestinya.

Kali ini, BPJS Kesehatan mengembangkan inovasi baru yang menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x