Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Cucur dengan Gula Merah Lembut, Legit, dan Berserat
Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap alias bisa dicicil.
“Sekarang peserta JKN-KUS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” terang Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jami, Eddy Sulisitijianto Hadie, Jumat 28 Januari 2022, dikutip dari BPJS Kesehatan.
Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikuti program REHAB ialah:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Centre 165;
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari hanya sampai tanggal 27;
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.