Cara Daftar JKP untuk Pekerja Korban PHK, Penuhi Syarat dan Dapatkan Uang Tunai 6 Bulan hingga Pelatihan Kerja

- 3 Maret 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi - Cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP bagi pekerja korban PHK.
Ilustrasi - Cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP bagi pekerja korban PHK. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY - Simak cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP untuk pekerja korban PHK, Anda bisa mendapatkan batuan uang tunai 6 selama bulan hingga pelatihan kerja.

Bagi para pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akan menjadi hal yang cukup berat, terlebih untuk mereka yang harus menghidupi keluarganya.

Setelah mengalami PHK mereka akan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Belum Dapat Dana PKH Tahap 1 Februari 2022? Simak Solusi Daftar Jadi Penerima Online Lewat Aplikasi

Keadaan ini akan membuat korban PHK tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak memiliki penghasilan.

Pemerintah saat ini telah menjalankan program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang terkena dampak PHK.

Program JKP bertujuan untuk mengurangi beban para pekerja akibat pemutusan hubungan kerja. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dalam penyaluran bantuan JKP.

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

Bantuan JKP tidak diberikan kepada seluruh pekerja yang terdampak PHK, Anda beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan JKP.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x