Cara Daftar JKP untuk Pekerja Korban PHK, Penuhi Syarat dan Dapatkan Uang Tunai 6 Bulan hingga Pelatihan Kerja

- 3 Maret 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi - Cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP bagi pekerja korban PHK.
Ilustrasi - Cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP bagi pekerja korban PHK. /PIXABAY/mohamed_hassan

Untuk mendaftar sebagai peserta JKP, Anda dapat mengikuti langkah di bawah ini:

1. Buatlah akun SIAPkerja dengan mengunjungi website siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Masukkan identitas diri Anda meliputi NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung, setelah itu pilih Berikutnya.

3. Masukkan alamat email, nomor HP, dan password. Lalu pilih Daftar Sekarang.

4. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP, lalu masukkan kode OTP tersebut dan pilih Konfirmasi.

5. Lanjutkan dengan melengkapi profil diri Anda dan seluruh data yang diminta oleh SIAPkerja.

6. Setelah itu akan muncul Lencara JKP di akun Anda yang menunjukkan Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKP.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan hingga Biaya Hidup

Selanjutnya ntuk mendapatkan bantuan JKP, Anda harus mengajukan laporan PHK. Setelah Anda melengkapai persyaratan pengajuan laporan PHK barulah Anda bisa mengklaim bantuan JKP.

Untuk informasi mengenai syarat pengajuan laporan dan tata cara pelaporan, Anda dapat mengunjungi website resmi JKP atau KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah