Syarat yang paling utama yaitu, pekerja korban PHK harus adalah peserta BPJS yang mempunyai masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum di PHK.
Selain syarat tersebut masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Pekerja korban PHK yang dapat mendaftar tidak boleh termasuk dalam sebab pemutusan kerja dengan alasan mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang habis masa kontrak.
Baca Juga: Cara Buat eKTP Baru, Lengkap dengan Syarat, Berkas, dan Langkah-langkah Pembuatan KTP Elektronik
JKP akan memberikan bantuan berupa:
1. Uang tunai selama 6 bulan, yaitu 3 bulan pertama senilai 45 persen dari gaji sebelumnya dan 3 bulan berikutnya senilai 25 persen.
2. Konseling, kegiatan ini akan memberikan informasi mengenai informasi dunia kerja untuk membuat perencaan karier.
3. Informasi pasar kerja, JKP juga akan memberikan layanan untuk menghubungkan antara pencari kerja dan pemberi kerja.
4. Pelatihan kerja, pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan pekerja korban PHK agar memiliki kemampuan dan kompetensi agar mendapatkan pekerjaan baru.
Keempat bantuan tersebut dapat Anda terima jika sudah memenuhi seluruh persyaratan dan menyelesaikan seluruh tahapan klaim bantuan JKP.