Jadwal SIM keliling Jakarta Hari Ini, 23 Februari 2022, Bawa FC Berkas Ini dan Uang Cek Kesehatan

- 23 Februari 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi - Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 23 Februari 2022. Jangan lupa untuk membawa FC berkas-berkas yang disyaratkan dan biaya.
Ilustrasi - Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 23 Februari 2022. Jangan lupa untuk membawa FC berkas-berkas yang disyaratkan dan biaya. /Tangkap layar ntmcpolri.info

BERITA DIY - Simak jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 23 Februari 2022. Jangan lupa untuk membawa FC berkas-berkas yang disyaratkan dan uang untuk biaya cek kesehatan.

Tentu saja akan ada beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi oleh Anda saat lakukan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Jakarta.

Setiap pengguna SIM yang hendak memperpanjang lisensi mengemudinya wajib membawa semua berkas persyaratan, datang tepat waktu, dan menyiapkan biaya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 22 Februari 2022, Ternyata Wajib Bayar Biaya Tambahan?

Biaya yang pertama ialah biaya yang dibebankan negara kepada Anda yang memperpanjang SIM sebagai pendapatan non pajak.

Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan ialah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk para pengguna SIM C.

Sementara itu, khusus bagi pengguna SIM B, perpanjangan SIM masih belum bisa dilakukan di truk layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online yang Wajib Saat Urus STNK, SIM hingga Syarat Naik Haji atau Umrah

Para pemilik SIM B hanya bisa melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas Polres setempat saja.

SIMLING sendiri adalah layanan yang dibuat oleh pihak kepolisian untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara mobile.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, pihak yang bertanggungjawab untuk memobilisasi ialah pihak TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Februari 2022, Cek Syarat, Biaya, Lokasi, Jam Buka dan Tutup

Truk layanan SIM keliling didistribusikan ke beberapa kotamadya di Jakarta oleh pihak TMC Polda Metro Jaya mulai dari Jakpus, Jaksel, Jaktim, hingga Jakbar.

Sejauh ini, untuk masyarakat yang tinggal di Jakut dan Kepulauan Seribu belum mendapatkan jatah truk layanan SIM keliling.

Sama seperti pemilik SIM B, bagi warga Jakut atau Kepulauan Seribu yang hendak memperpanjang SIM miliknya, maka harus datang ke kantor Satpas Polres setempat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Februari 2022, Cek Syarat, Biaya, Lokasi, Jam Buka dan Tutup

Untuk lebih lengkapnya, simak syarat-syarat memperpanjang SIM di SIM keliling DKI Jakarta di bawah ini:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama,

3. SIM asli, dan

4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 16 Februari 2022, Lokasi, Jam Operasional, Syarat, Biaya

Sementara itu, untuk jadwal lengkap SIM keliling hari ini, 23 Februari 2022, dapat dicek di bawah ini:

- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan SIM PKB Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Terbaru

Perlu diingat, jangan memperpanjang SIM ketika masa berlaku SIM tersebut habis. Jika sudah habis, maka kamu harus membuatnya dari awal di kantor polisi.

Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis masa berlaku.

Demikian jadwal lengkap SIM keliling Jakarta hari ini, 23 Februari 2022 lengkap dengan syarat dokumen dan biaya.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah