Adapun tata cara melakukan cek NOP PBB di website BPRD Jakarta tertera dalam daftar berikut:
1. Klik link website resmi BPRD Jakarta di bprd.jakarta.go.ig;
2. Pilih 'e-SPPT PBB-P2';
Baca Juga: Cara Cek NOP PBB, Simak Cara Bayar Pajak dan Mengetahui Tagihan PBB Secara Online
3. Pilih 'Informasi SPPT PBB';
4. Input NOP PBB-P2 serta NIK E-KTP;
5. NOP PBB akan muncul di halaman website.
Baca Juga: Profil Wawan Ridwan Mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP yang Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Suap Pajak
Setelah mengetahui NOP PBB wajib pajak, maka Anda sudah dapat melakukan pembayaran pajak PBB. Jangan khawatir, bayar pajak PBB saat ini bisa dilakukan secara online.
Untuk cara detail bayar pajak PBB via online bisa disimak dalam daftar di bawah ini: