Selain itu, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Untuk pemilik SIM B, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas Polres.
Sementara itu, simak syarat-syarat memperpanjang SIM di SIM keliling tersebut di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 12 Februari 2022, Biaya, Syarat, Jam Operasional Loket
Untuk lebih detail, simak jadwal lengkap SIM keliling hari ini, 15 Februari 2022 di bawah ini:
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.