3. Terlambat mencairkan bntuan di bank karena proses pencairan hanya dibatasi hingga akhir tahun lalu
4. Karyawan yang dibuatkan rekening baru tidak melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan bantuannya
Kendati demikian, karywan yang belum pernah dapat BSU BLT Subsidi Gaji tidak perlu cek ulang BPJS Ketenagakerjaan karena tahun ini sudah tidak cair lagi.
Karyawan yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ini di BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki kesempatan untuk dapat bantuan lain dari pemerintah, bahkan nilainya lebih besar, sebesar Rp 3 juta per orang per tahun.
Bantuan Rp 3 juta per tahun ini diberikan untuk karyawan yang hamil dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos).