BERITA DIY - Hore! Karyawan yang memenuhi syarat di bawah ini bisa terima bantuan Rp 3 juta tanpa harus cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan karena bukan BLT Subsidi Gaji 2022.
Sebagaimana diketahui, pemerintah belum memutuskan apakah akan melanjutkan proses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2022 atau tidak.
Hal ini dikarenakan proses penyaluran dana Rp 1 juta ke karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kualifikasi sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini sudah diakhiri pada akhir tahun lalu.
Sehingga karyawan yang tidak dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau tidak terdaftar BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir.
Pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan kepada rakyatnya pada tahun 2022 ini di tengah pagebluk corona yang belum kunjung usai.
Salah satu bantuan yang akan diberikan adalah Bansos PKH yang rencananya cair mulai Januari 2022 ini dengan nominal paling besar Rp 3 juta per orang per tahun.