BERITA DIY - Selamat! Nomor KTP yang terdaftar di link di bawah ini bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta tahun 2022 tanpa harus cek penerima BSU BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya berikut ini.
Karyawan yang tidak dapat BSU BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta per orang pada tahun lalu tidak perlu cek ulang link BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 ini.
Hal ini dikarenakan proses penyaluran bantuan ini sudah selesai di penghujung bulan Desember 2021 lalu.
Walaupun demikian, karyawan yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir karena masih ada bantuan Rp 2,4 juta yang cair tahun ini.
Bantuan ini cair dalam empat tahap di tahun ini, masing-masing Rp 600 ribu per tiga bulan melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara.
Berikut ini kriteria karyawan atau pemilik nomor KTP yang bisa dapat Rp 2,4 juta per tahun:
1. Mengalami disabilitas berat