BERITA DIY - Selamat! Pemilik KTP ini dapat Rp 3 juta meskipun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BSU BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pemerintah belum memutuskan apakah akan melanjutkan BSU BLT Subsidi Gaji di tahun 2022 ini atau tidak.
Program ini sebelumnya cair kepada karyawan yang namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker pada tahun 2021.
Pada tahun lalu, sebagian karyawan tidak mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta per orang dikarenakan beberapa penyebab, di antaranya sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
2. Tidak memenuhi kualifikasi sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021