Adapun syarat dokumen yang mesti dibawa saat memperpanjang SIM ialah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, 20 Januari 2022, Cek Biaya, Syarat, Jam Operasional, Lokasi Loket
Sementara itu, berikut lokasi dan jam buka layanan SIM keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta kecuali Jakut dan Kepulauan Seribu:
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.