Jadwal SIM Keliling Jakarta, 10 Januari 2022, Biaya, Syarat, Lokasi, Cuma Ini yang Bisa Diperpanjang

- 10 Januari 2022, 08:40 WIB
Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 10 Januari 2022 termasuk biaya, syarat, dan lokasi.
Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 10 Januari 2022 termasuk biaya, syarat, dan lokasi. /Tangkap layar: satlantasjogja.com

BERITA DIY - Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 10 Januari 2022 termasuk biaya, syarat, dan lokasi. Cuma SIM jenis tertentu saja yang bisa diperpanjang.

SIM yang bisa diperpanjang lewat layanan SIM keliling Jakarta hari ini hanyalah SIM A dan SIM C saja. Sementara itu, SIM B tidak bisa diperpanjang.

Jika ingin memperpanjang SIM B, Anda harus mendatangi kantor polisi langsung karena mobil layanan SIM keliling tidak mengakomodasi fasilitas tersebut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Januari 2022 Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Lokasi Mobil Layanan

Lokasi SIM keliling Jakarta hari ini terbilang lokasi yang strategis dan mudah dijangkau. Hanya saja, kotamadya Jakarta Utara atau Jakut tidak menyediakan SIM keliling.

Selain Jakut, wilayah Kepulauan Seribu juga tidak disediakan mobil layanan SIM keliling. SIM keliling hanya tersedia di 4 kotamadya, yakni Jakpus, Jaksel, Jakbar, dan Jaktim.

Berikut ini rincian lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, 10 Januari 2022:

- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

- Jaktim: Mall Grand Cakung

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 8 Januari 2022, Biaya, Lokasi dari Mall Grand Cakung Sampai Citraland

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel

- Jakbar: Mall Citraland

Jangan lupa, Anda harus membawa beberapa persyaratan ketika hendak memperpanjang SIM di mobil layanan SIM keliling.

Memang benar, ada syarat-syarat dokumen yang mesti dilengkapi sebelum memperpanjang SIM. Selain itu, Anda juga akan dikenakan tarif biaya sesuai kategori SIM.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi, Harga SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 7 Januari 2022, Semua Kotamadya Kecuali Jakut

Adapun syarat-syarat dokumen memperpanjang SIM di mobil layanan SIM keliling tersaji di bawah ini:

1. Foto KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sementara itu, tarif biaya yang akan dikenakan saat memperpanjang SIM di mobil layanan SIM keliling ialah Rp75 ribu untuk SIM C dan Rp80 ribu untuk SIM A.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 5 Januari 2022, Jakbar, Jaksel, Jakpus, Jaktim, Bawa FC KTP

Besaran biaya tersebut sesuai dengan yang tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).

Kamu bisa mendatangi mobil layanan SIM keliling hanya pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saja.

Awas, jangan sampai kamu keburu kehabisan masa berlaku SIM kamu. Karena, jika terlanjur habis, kamu tak akan bisa melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 4 Januari 2022, Fotokopi KTP hingga Surat Kesehatan Siapkan Buat Syarat

Khusus bagi pemilik SIM mati, cara menghidupkannya kembali hanyalah dengan membuatnya dari awal seakan kamu belum membuat SIM.

Demikian jadwal, lokasi, dan tarif biaya memperpanjang SIM di mobil layanan SIM keliling Jakarta hari ini.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah