BERTA DIY - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin 3 Januari 2022 malam oleh Polda Jabar. Bagaimana kronologi Bahar Smith ditetapkan jadi tersangka? Simak selengkapnya.
Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya. Tak hanya dirinya, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar di Youtube sebagai tersangka.
Ceramah yang mengandung berita bohong itu dilakukan Habib Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung pada 11 Desember 2021.
Setelah ceramah itu, TR pun mengunggahnya di channel Youtube miliknya dan kemudian menjadi viral.
Viral dan menjadi kontroversi di sosial media, polisi pun mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus Bahar Smith, polisi memeriksa sekitar 50 orang saksi dan membagi tim penyidik menjadi dua klaster, yakni klaster Bandung dan klaster Garut untuk mempermudah penyelidikan. 15 orang saksi diperiksa di Bandung, sementara di Garut ada 10 saksi.
Selain itu, polisi juga memeriksa saksi pelapor sebanyak 4 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidan, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensik.
Baca Juga: Profil Ryan Jombang, Terpidana Mati yang Cekcok dengan Habib Bahar di Penjara
Habib Bahar bin Smith pun dipanggil pihak kepolisian pada 30 Desember 2021 dan kemudian diagendakan untuk dimintai keterangan pada Senin, 3 Januari 2022.