Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong

- 4 Januari 2022, 11:45 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong oleh Polda Jabar. Simak kronologi selengkapnya.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong oleh Polda Jabar. Simak kronologi selengkapnya. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Sebelum Habib datang memenuhi panggilan, sempat viral video debat antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith, pada Jumat 3 Desember 2021.

Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat dan meminta Bahar Smith untuk memenuhi panggilan polisi. 

Achmad Fauzi juga menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi. Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.

Baca Juga: Profil Habib Bahar bin Smith Lengkap Pendidikan, Istri dan Keluarga serta Kasus Penganiayaan Ryan Jombang

Pada Senin, 3 Januari 2020 pagi, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan pihak kepolisian.  Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, Habib Bahar lantas dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.⁠

Sementara TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith di Youtube, ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai bersalah karena telah mengunggah konten mengandung unsur kebohongan di akun YouTube miliknya. 

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah TR. Dari rumah TR, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email [email protected].

Demikianlah kronologi Habibs Bahar Smith ditetapkan jadi tersangka.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah