Resmi! Penyaluran BSU 2021 Telah Berakhir, Selamat Kepada Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kemnaker

- 31 Desember 2021, 12:55 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri/ Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 telah berakhir, selamat kepada pekerja yang menjadi penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta Kemnaker.
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri/ Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 telah berakhir, selamat kepada pekerja yang menjadi penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta Kemnaker. /instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Penyaluran BSU 2021 telah berakhir, selamat kepada pekerja yang menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta Kemnaker.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 telah berakhir. Hal itu diungkapkan Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos.

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Bank-bank Himbara selaku bank penyakur untuk memblokir rekening baru penerima.

Baca Juga: Terakhir Cek Status Baru BSU Gelombang 2 2021 di Link Resmi, Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Tak Langsung Cair

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 31 Desember 2021.

Dirjen Putri juga menambahkan menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Baca Juga: Info BSU Cair: Jangan Kaget Saldo Rekening Tambah Rp1 Juta di Akhir Tahun, Cek BLT Subsidi Gaji via WA

Dengan demikian selesai sudah proses penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021 dimana terakhir sudah sampai tahap 5 dan 6.

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat seperti WNI dibuktikan dengan NIK, memiliki gaji/upah paling besar Rp3,5 juta, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan bekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Login BSU dengan NIK KTP, Lengkapi Syaratnya dan Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x