Lewat Dari Tanggal Ini BSU Dipastikan Hangus! Cek dan Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Desember 2021 Sekarang

- 30 Desember 2021, 17:30 WIB
Login di bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji yang cair ke rekening pekerja.
Login di bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji yang cair ke rekening pekerja. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Awas! Pekerja bisa gagal mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mencairkannya melewati tanggal ini. BSU dipastikan hangus, cek dan cairkan BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta Desember 2021 sekarang.

Puluhan pekerja akan gagal dapat Rp 1 juta dari BLT Subsidi Gaji jika tak segera dicairkan sebelum tanggal 31 Desember 2021. Dana BSU akan hangus dan anggarannya kembali kepada kas negara.

Sejumlah bank yang terhimpun dalam Himbara telah digandeng untuk menjadi penyalur resmi BLT Subsidi Gaji. Tunggu apa lagi? Cek status penerima BSU di laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Cek Karyawan yang Lolos BSU Tahap 5 - 6 di Sini agar Tahu Status Baru BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau Via WA

Kemnaker selaku penyelenggara program bantuan berkomitmen mentransfer dana BLT langsung ke masing-masing rekening penerima. Tentunya pada rekening bank yang telah bekerja sama seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BSI khusus untuk wilayah Aceh.

Oleh karenanya pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU dapat langsung cek saldo pada rekeningnya. Penerima BSU ini berasal dari sejumlah nama yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai kapan sebenarnya tahap penyaluran atau pencairan BLT Subsidi Gaji ini berakhir pun sebelumnya Kemnaker telah memberikan informasi mengenai tanggal yang ditargetkan akan menjadi akhir bantuan cair.

Pada awalnya diketahui bahwa Kemnaker telah menargetkan bahwa BLT Subsidi Gaji atau BSU sendiri dapat disalurkan ke sejumlah pekerja yang masuk ke dalam daftar penerima maksimal pada 20 Desember 2021 yang lalu.

Meski demikian, karena dalam tanggal yang telah ditetapkan tersebut penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU belum dapat diberikan kepada seluruh pekerja yang masuk jadi penerima, maka dilanjutkan hingga akhir tahun 2021.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x