Lebih lanjut, bagi para pekerja yang telah melakukan cek penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di sejumlah cara yang telah ditetapkan seperti link resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera melakukan pencairan.
Berikut tata caranya:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Apabila pekerja penerima BLT Subsidi Gaji belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi terlebih dahulu pendaftaran akun.
3. Jika sudah login dan lengkapi profil akun di laman Kemnaker.
4. Terakhir, cek pemberitahuan status penerima BSU.
Perlu diketahui, anggaran BSU yang disediakan hingga saat ini berasal dari dana APBN pada tahun 2021 oleh karenanya penyaluran bantuan yang melibatkan dana negara harus pula selesai pada tahun yang sama atau anggaranya akan ditarik kembali ke kas negara.
Demikianlah informasi mengenai tanggal terakhir BLT Subsidi Gaji atau BSU yang dapat hangus jika tak segera dicairkan di berbagai bank yang telah disebutkan sebagai tempat penyaluran bantuan.***