Meski demikian, sebelum melakukan pendaftaran online NPWP, pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui persyaratan permohonan NPWP itu sendiri yaitu:
Karyawan atau Pekerja Kantor
- Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat Keputusan khusus bagi pegawai negeri
Badan Usaha atau Wirausaha
- Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
- Surat keterangan usaha tingkat kepala desa
- Surat tagihan listrik
- Surat pernyataan bermaterai Rp6.000
Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP di Link ereg.pajak.go.id, Penting untuk Golongan Wajib Pajak
Pendaftar NPWP online dapat menunggu permintaan dalam beberapa hari berikutnya karena permohonan yang diajukan akan diproses lebih lanjut dan dibuatkan NPWP oleh lembaga yang berotoritas atas perpajakan.
Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal pendaftar sebagai identitas bahwa pendaftar adalah wajib pajak dan wajib membayarkan pajak sesuai dengan yang ditagihkan negara kepada wajib pajak.***