Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan

- 28 Desember 2021, 13:52 WIB
Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan
Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan /Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

Meski demikian, sebelum melakukan pendaftaran online NPWP, pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui persyaratan permohonan NPWP itu sendiri yaitu:

Karyawan atau Pekerja Kantor

  • Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat Keputusan khusus bagi pegawai negeri

Badan Usaha atau Wirausaha

  • Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
  • Surat keterangan usaha tingkat kepala desa
  • Surat tagihan listrik
  • Surat pernyataan bermaterai Rp6.000

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP di Link ereg.pajak.go.id, Penting untuk Golongan Wajib Pajak

Pendaftar NPWP online dapat menunggu permintaan dalam beberapa hari berikutnya karena permohonan yang diajukan akan diproses lebih lanjut dan dibuatkan NPWP oleh lembaga yang berotoritas atas perpajakan.

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal pendaftar sebagai identitas bahwa pendaftar adalah wajib pajak dan wajib membayarkan pajak sesuai dengan yang ditagihkan negara kepada wajib pajak.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x