“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasbah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” jelas pihak BRI melalui eform.bri.co.id.
Daftar Pencairan di eform.bri.co.id
Pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos, maka akan diarahkan ke laman lain di eform.bri.co.id untuk daftar reservasi pencairan.
Manfaat dari daftar pencairan di laman eform.bri.co.id yaitu:
- Bisa memilih Bank BRI terdekat dari domisili pelaku UMKM
- Bisa ambil nomor antrean secara online
- Tidak perlu berdesakan ambil BLT UMKM Rp1,2 juta di Bank BRI
Berikut cara daftar reservasi pencairan di eform.bri.co.id:
- Isi data sesuai KTP, seperti NIK KTP, Provinsi, dan Kota / Kabupaten
- Tentukan Bank BRI yang akan didatangi untuk pencairan BPUM
- Pilih jadwal kapan BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut akan diambil
Namun, tidak semua orang dapat melakukan pencairan BPUM ke Bank BRI, hanya UMKM yang memenuhi syarat lima berikut ini:
- UMKM tidak termasuk penerima KUR
- UMKM belum pernah dapat BPUM
- NIK atau nomor KTP UMKM sudah lolos BPUM atau terdaftar di eform.bri.co.id
- Sudah proses reservasi pencairan BPUM di eform.bri.co.id
- Berkas KTP asli dan fotokopi sudah terverifikasi Bank BRI
Maka dari itu, usai dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM dan sudah melakukan daftar reservasi online di eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat mendatangi kantor Bank BRI sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih serta membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi data.****