Bahkan pihak DP3AKB Jabar sudah melakukan perlindungan kepada korban dengan berbagai cara, seperti pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.
Tidak hanya itu, pihak DP3AKB Jabar juga sudah mengusahakan proses reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.
Baca Juga: Awal Terbongkar Aksi Bejat Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 14 Santriwati, Dari Aduan Orang Tua
DP3AKB Jabar berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, kondisi psikologis para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu.
"Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," tulis keterangan DP3AKB Jabar.***