2. Masukkan alamat sesuai KTP dengan memilik menu Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol "CARI DATA"
Jika dinyatakan sebagai penerima Bansos Sembako Rp 300 ribu, penerima akan mendapatkan undangan untuk mencairkan bantuan BPNT ini.
Perlu diketahui bahwa bantuan ini sudah cair sejak awal tahun 2021 dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.