Sementara itu, jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI, pelaku usaha mikro bisa mendaftar Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (BTPKLW).
Bantuan ini masih cair hingga Desember 2021 ini dan akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha mikro di tanah air, khususnya para PKL dan pemilik warung, seperti warteg, dan warung kelontong.
BTPKLW ini cair melalui Markas Komando Distrik Militer atau Kodim dan Kepolisian Resor atau Polres di kabupaten karena bantuan ini disalurkan oleh TNI dan Polisi.
Adapun syarat untuk mendapatkan BTPKLW ini adalah bukan penerima BLT UMKM yang terdaftar di Eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI.
Sedangkan syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang cair di BNI dan BRI adalah WNI, punya usaha mikro dan tidak sedang menerima KUR dari perbankan.
Selain itu, BLT UMKM Rp 1,2 juta ini juga tidak berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Selain itu, syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan ini juga sangat gampang, yakni sebagai berikut: