2. WNI
3. Karyawan penerima upah
4. Gaji maksimal Rp3,5 juta
5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
6. Kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
Sedangkan cara cek online daftar penerima bantuan ini bisa dilakukan melalui link BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Masukkan Nama Lengkap (Sesuai KTP)