Baca Juga: Maaf! Buruh yang Kerja di Perusahaan Ini Tak Dapat BSU Rp1 Juta, Simak Cara Dapat BLT Subsidi Gaji
3. Pekerja bukan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
4. Pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta sesuai laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada provinsi dan kota dengan UMP di atas Rp 3,5 juta yang dikecualikan seperti diatur dalam Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19
5. Pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Sebab, pemerintah menyatakan BLT gaji diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa
6. Pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain enam kategori pekerja tersebut, maka pekerja berpeluang mendapatkan BLT gaji. Mereka bisa mengecek secara mandiri guna memastikan status penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta.
Baca Juga: BSU: Pemilik KTP yang Punya 3 Status Ini Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Desember 2021