Sebagai ganti dari kebijakan PPKM level 3 yang batal, pemerintah tetap melakukan pengetatan untuk mengendalikan arus mudik dan balik selama libur Nataru.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa, 7 Desember 2021.
Demikian aturan terbaru setelah PPKM level 3 Nataru yang dibatalkan termasuk syarat perjalanan darat, laut, dan udara.***