Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

- 7 Desember 2021, 21:07 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat perjalanan udara, laut, dan darat usai PPKM level 3 saat Nataru dibatalkan.
ILUSTRASI - Simak syarat perjalanan udara, laut, dan darat usai PPKM level 3 saat Nataru dibatalkan. /UNSPLASH/Anugrah Lohiya

Sebagai ganti dari kebijakan PPKM level 3 yang batal, pemerintah tetap melakukan pengetatan untuk mengendalikan arus mudik dan balik selama libur Nataru.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa, 7 Desember 2021.

Demikian aturan terbaru setelah PPKM level 3 Nataru yang dibatalkan termasuk syarat perjalanan darat, laut, dan udara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x