Luhut Binsar Pandjaitan Resmi Batalkan Rencana Kebijakan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru 2022, Ini Alasannya

- 7 Desember 2021, 17:44 WIB
Foto Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

BERITA DIY - Pemerintah secara resmi baru-baru ini mengumumkan pembatalan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Pembatalan pelaksanaan kebijakan PPKM level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya pada Selasa, 7 Desember 2021.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 didasari oleh berbagai pertimbangan serta dasar menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Menko PMK, Muhadjir Effendy Sebut Indonesia Darurat Militer, Apa Itu Darurat Militer Menurut Hukum?

Sebelumnya, rencana kebijakan PPKM Level 3 menjelang libur Nataru akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, pemerintah batal menerapkan karena penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

Saat ini menurut Luhut, Indonesia telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Hasil ini menunjukkan perbaikan yang berarti dalam perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain kasus yang terkonfirmasi masih terkendali, capaian hasil vaksinasi juga cukup memuaskan khususnya untuk wilayah Jawa-Bali yang sebelumnya menjadi cluster utama menyebaran Covid-19 hingga lokasi berlakunya PPKM.

Baca Juga: Apa Itu Negara Guinea? Letak dan Konflik Kudeta Presiden Alpha Conde oleh Kelompok Militer Pasukan Khusus

Capaian hasil vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan vaksinasi dosis 2 mendekati 56 persen. Sedangkan, vaksinasi lansia terus dipacu hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali.

Atas dasar alasan tersebut, Luhut sebagai perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan menekankan jika rencana pemberlakukan kebijakan PPKM level 3 untuk libur Nataru dibatalkan.

Sebagai ganti dari kebijakan PPKM level 3 yang batal, pemerintah tetap melakukan pengetatan untuk mengendalikan arus mudik dan balik selama libur Nataru.

Baca Juga: Profil Menteri Sosial Juliari Batubara, Politisi PDIP yang Ditangkap KPK karena Dana Bansos Covid-19

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa, 7 Desember 2021.

Meski demikian, pemerintah mengharapkan kerja sama yang baik dari masyarakat agar kekhawatiran terhadap membludaknya kasus Covid-19 kembali di Indonesia tidak terjadi dan situasi semakin membaik.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x