BERITA DIY - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Hotel University Club UGM sebagai shelter pasien Covid-19 di Sleman pada 16 Juli 2021 memberikan pernyataan yang mengejutkan.
Menko PMK, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami darurat militer meski tidak terdeklarasikan.
"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy pada 16 Juli 2021 di Sleman.
Baca Juga: Analogikan Indonesia Darurat Militer di Masa Pandemi Covid-19, Menko PMK: Musuh Tidak Terlihat
Lantas apa yang dimaksud dengan darurat militer sebagaimana yang disebutkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy?
Berdasarkan pengertian keadaan darurat militer KBBI Online menjelaskan bahwa darurat militer adalah keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi.
Lebih jelasnya, pengertian darurat militer dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur soal keadaan darurat militer negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1958, keadaan darurat militer merupakan salah satu keadaan bahaya selain darurat sipil dan perang. Kondisi bahaya ini dinyatakan atau dideklarasikan oleh presiden sebagai pemimpin negara.
Baca Juga: Gencatan Senjata Israel dan Hamas Palestina Disepakati, Joe Biden Berterima Kasih atas Peran Mesir