Menko PMK, Muhadjir Effendy Sebut Indonesia Darurat Militer, Apa Itu Darurat Militer Menurut Hukum?

- 17 Juli 2021, 18:48 WIB
Foto Menko PMK, Muhadjir Effendy saat meninjau pos penyekatan di Jembatan SUromadu, Surabaya pada 21 Juni 2021.
Foto Menko PMK, Muhadjir Effendy saat meninjau pos penyekatan di Jembatan SUromadu, Surabaya pada 21 Juni 2021. /Instagram.com/@muhadjir_effendy

Presiden dapat memberikan pernyataan keadaan darurat sebagaimana diatur Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya, Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi:

"Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

  1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Baca Juga: Apa Itu Reseller? Ulasan Pengertian Reseller Lengkap Perbedaannya dengan Supplier

Itulah pengertian dari keadaan darurat militer yang disebut oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy. Meski demikian, kondisi bahaya hanya dapat dinyatakan oleh presiden dalam bentuk pernyataan baik tertulis maupun tidak tertulis.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah