Menko PMK, Muhadjir Effendy Sebut Indonesia Darurat Militer, Apa Itu Darurat Militer Menurut Hukum?

- 17 Juli 2021, 18:48 WIB
Foto Menko PMK, Muhadjir Effendy saat meninjau pos penyekatan di Jembatan SUromadu, Surabaya pada 21 Juni 2021.
Foto Menko PMK, Muhadjir Effendy saat meninjau pos penyekatan di Jembatan SUromadu, Surabaya pada 21 Juni 2021. /Instagram.com/@muhadjir_effendy

BERITA DIY - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Hotel University Club UGM sebagai shelter pasien Covid-19 di Sleman pada 16 Juli 2021 memberikan pernyataan yang mengejutkan.

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami darurat militer meski tidak terdeklarasikan.

"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy pada 16 Juli 2021 di Sleman.

Baca Juga: Analogikan Indonesia Darurat Militer di Masa Pandemi Covid-19, Menko PMK: Musuh Tidak Terlihat

Lantas apa yang dimaksud dengan darurat militer sebagaimana yang disebutkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy?

Berdasarkan pengertian keadaan darurat militer KBBI Online menjelaskan bahwa darurat militer adalah keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi.

Lebih jelasnya, pengertian darurat militer dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur soal keadaan darurat militer negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1958, keadaan darurat militer merupakan salah satu keadaan bahaya selain darurat sipil dan perang. Kondisi bahaya ini dinyatakan atau dideklarasikan oleh presiden sebagai pemimpin negara.

Baca Juga: Gencatan Senjata Israel dan Hamas Palestina Disepakati, Joe Biden Berterima Kasih atas Peran Mesir

Presiden dapat memberikan pernyataan keadaan darurat sebagaimana diatur Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya, Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi:

"Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

  1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Baca Juga: Apa Itu Reseller? Ulasan Pengertian Reseller Lengkap Perbedaannya dengan Supplier

Itulah pengertian dari keadaan darurat militer yang disebut oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy. Meski demikian, kondisi bahaya hanya dapat dinyatakan oleh presiden dalam bentuk pernyataan baik tertulis maupun tidak tertulis.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah