Secara garis besar, UU 4/1997 menggolongkan penyandang disabilitas ke dalam tiga golongan, yakni:
1. Disabilitas Fisik
Disabilitas fisik merupakan perbedaan manusia dari segi gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara.
Penamaan dari semua perbedaan atau disabilitas tersebut tertuang dalam daftar berikut:
- Tunarungu (kelainan pendengaran), yakni perbedaan fungi pendengaran yang dimiliki seseorang, baik permanen maupun tidak.
- Tuna daksa (kelainan tubuh), yakni gangguan gerak tubuh akibat kelainan pada neuro-muskular dan struktur tulang. Perbedaan ini terjadi akibat bawaan (genetik), sakit, kecelakaan (kehilangan organ tubuh), polio, atau lumpuh.
- Tuna netra (kelainan pengelihatan), yakni kelainan pada fungsi pengelihatan. Tuna netra terbagi dua, yaitu buta total (blind) dan buta separuh (low vision).
- Tuna wicara (kelainan bicara), yakni kelainan pada bahasa verbal sehingga kesulitan mengungkapkan pikiran melalui bicara.