Oleh karena itu, pada bulan Desember 2021 ini, karyawan sebaiknya segera cek rekening dan kriteria yang ditetapkan.
Pada tahun 2021 ini, BSU Rp 1 juta hanya cair ke karyawan yang kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19, di antaranya sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan kriteria lain bagi karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji 2021 ini adalah WNI, karyawan penerima upah, bergaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta.
Serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 dan tidak menerim bantuan lain selama pandemi covid-19.