Update Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Bulan November: Catat Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan per Siswa

- 28 November 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: Informasi jadwal, syarat, dan besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 yang cair bulan November 2021.
Ilustrasi: Informasi jadwal, syarat, dan besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 yang cair bulan November 2021. /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga

BERITA DIY – Pengumuman terkait update jadwal cair Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 di bulan November 2021 sudah disampaikan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Calon penerima dapat simak terlebih dahulu apa saja syarat terbaru dan besaran bantuan KJP Tahap 2 yang akan cair di bulan November 2021 tersebut.

Melansir akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, @disdikdki, pihaknya memberitahukan update jadwal cair KJP Plus dan KJMU Tahap 2 yang akan cair di bulan November 2021 ini.

Baca Juga: Ini Tanggal Pasti KJP November 2021 Kapan Cair, Simak Tanda Dapat Rp9 Juta Tanpa Cek kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Hari Ini November 2021 Cair, Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id dan Jadwal Resmi Dinas Jakarta

Baca Juga: Dana KJP Plus November Cair ke Rekening Siswa SD – SMK Jika Dapat Tanda Ini: Simak Kriteria Penerimanya

Terkait hal tersebut, pihak Disdik juga menghimbau masyarakat dan para siswa calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk selalu cek informasi lebih lanjut tentang pencairan di beberapa akun Instagram resmi seperti @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Namun sebelumnya, pada bulan Oktober 2021 lalu, pihak Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) memberikan informasi terkait apa saja syarat terbaru dari siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2 yang akan cair pada November 2021.

Berikut syarat terbaru yang harus dipenuhi agar siswa jadi penerima KJP Plus Tahap 2 November:

  • Tidak terdapat anggota rumah tangga yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR atau DPRD
  • Tidak memiliki mobil. Menurut Pusdatin Jamsos, kasus yang sering terjadi yaitu namanya masih di STNK beserta status kepemilikan kendaraan tersebut dan STNK belum diubah
  • Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk paling sedikit 19 liter
  • Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Mulai Cair Bulan Oktober 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

Sedangkan dilansir dari kjp.jakarta.go.id, terdapat beberapa syarat utama yang sebelumnya juga harus dipenuhi para siswa calon penerima KJP Plus:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dan dapat dibuktikan dengan KK atau surat keteranga lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Melalui laman resmi akun Instagram Disdik DKI Jakarta, pihaknya juga telah memberikan informasi terkait berapa besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 yang akan diterima dan dapat digunakan siswa pada bulan November 2021 ini:

Baca Juga: Dana KJP Plus Cair Lagi, 14 Oktober 2021 Mulai Ditransfer: Begini Cara Daftar untuk Tahap 2

  • Rp250 ribu untuk siswa SD / MI, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan
  • Rp300 ribu untuk siswa SMP / MTs / PKBM, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan
  • Rp420 ribu untuk siswa SMA / MA, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan
  • Rp450 ribu untuk siswa SMK, dan tambahan SPP untuk swasta selama 5 bulan sebesar Rp240 ribu per bulan

Sementara untuk jadwal cair, pihak Disdik DKI Jakarta akan mencairkan KJP Plus Tahap 2 ini pada akhir bulan November 2021.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021,” terang pihak Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki, 26 November 2021 lalu.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x