5. Karyawan pemilik rekening Himbara akan dapat bantuan ini yang langsung ditransfer ke rekening mereka
6. Sedangkan yang tidak memiliki rekening Himbara maka akan dibuatkan rekening baru dan wajib melakukan aktivasi rekening di bank
Perlu dicatat bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU Rp 1 juta ini. Mereka harus memenuhi kriteria lain sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di antaranya adalah sebagai berikut:
- WNI
- Karyawan penerima upah
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta atau pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK
- Bukan penerima Bansos, Kartu Prakerja, hingga BPUM