BERITA DIY - Dana Bansos PKH akan kembali cair pada November 2021 ini. Setiap elemen masyarakat, mulai siswa SD, SMP, SMA, hingga anak usia 0-6 tahun berhak jadi peneroma.
Jika hendak terdaftar dalam database penerima Bansos PKH, Anda mesti memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dalam hal ini pemerintah.
Seperti kita tahu, Bansos PKH termasuk dalam bantuan sosial yang disalurkan guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bansos PKH datang bersamaan dengan bantuan sosial jenis lainnya, seperti BSU, BLT UMKM atau BPUM, atau Kartu Prakerja.
Namun bedanya, Bansos PKH menyasar kepada banyak kalangan masyarakat tanpa memandang profesi atau golongan.
Meski menyasar banyak kalangan, besaran pencairan bantuan tetap dialokasikan berbeda. Perbedaan itu disesuaikan dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.
Adapun sasaran Bansos PKH 2021, antara lain:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Meski banyak kalangan berhak menjadi penerima Bansos PKH, tetapi setiap keluarga memiliki nominal pencairan dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga.
Jika Anda ingin menjadi KPM atau penerima Bansos PKH, ada baiknya Anda menyimak syarat dan cara daftar jadi penerima Bansos PKH di bawah ini.
Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun cara mendaftarkan diri agar jadi KPM atau penerima Bansos PKH dapat disimak di bawah ini:
1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian syarat dan cara daftar agar diterima jadi KPM atau penerima Bansos PKH yang cair bulan November 2021.***