BERITA DIY - Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 kembali akan dilakukan oleh Kemnaker pada November 2021 ini kepada para pekerja atau karyawan di seluruh Indonesia.
Untuk penyalurannya, pemerintah sudah memastikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji sebelumnya disalurkan kepada pekerja atau karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3-4.
Kini, BSU atau BLT Subsidi Gaji berubah menjadi bisa diterima oleh karyawan atau pekerja yang juga berada di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Maka dari itu, karyawan atau pekerja di seluruh wilayah Indonesia bisa menjadi penerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji selama sudah memenuhi syarat non-teritorial.
Syarat bagi pegawai atau karyawan yang ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tetap dibuat oleh Kemnaker kendati tidak terikat syarat wilayah.
Syarat-syarat yang dimaksud diberlakukan oleh Kemnaker agar penyaluran bantuan sosial BSU atau BLT Subsidi Gaji tidak tersalurkan ke pihak yang salah.
Berikut syarat diterima menjadi KPM BLT Subsidi Gaji atau BSU: