Berikut alur atau proses pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1juta mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga masuk ke rekening karyawan:
1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendataan dan verifikasi data calon penerima BSU
2. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data tersebut ke Kemnaker dan dilakukan validasi ulang
3. Kemnaker mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan
4. Anggaran tersebut kemudian diberikan ke Himbara untuk disalurkan ke karyawan
5. BSU akan masuk ke rekning karyawan yang menggunakan Himbara
6. Sedangkan karyawan yang menggunakan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening baru dan wajib melakukan aktivasi rekening.