PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

- 18 November 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Aturan PPKM Level 3 tanggal dan daftar wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.
ILUSTRASI - Aturan PPKM Level 3 tanggal dan daftar wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. /PEXELS/zeepictures

Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penularan Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, juga dapat menekan laju aktivitas atau mobilisasi masyarakat yang akan bepergian ke wilayah lain.

Baca Juga: BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Ini 4 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Sedangkan terkait tanggal pembelakuan kebijakan PPKM Level 3 ini sendiri pemerintah juga telah merilis waktu pastinya. Nantinya pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan dalam 10 hari.

Pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 dalam rangka peringatan hari Natal dan Tahun Baru ini sendiri nantinya akan mulai berlaku atau diberlakukan bagi seluruh wilayah di Indonesia mulai pada 24 Desember 2021.

Sedangkan tanggal atau waktu berakhirnya kebijakan PPKM Level 3 ini sendiri nantinya akan diberlakukan setelah masa libur tersebut atau tepatnya pada tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang hingga 15 November, Ini Daftar 51 Daerah yang Masih Berada di Level 3

Berikut merupakan sejumlah aturan yang diberlakukan dalam masa PPKM Level 3 yang akan mulai diberlakukan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru:

1. Masyarakat dilarang melakukan pawai atau keliling wilayah atau kota pada masa PPKM Level 3.

2. Masyarakat dilarang melakukan perayaan pesta kembang api yang biasanya dilakukan untuk menyambut tahun baru.

3. Masyarakat dilarang untuk membuat arak-arakan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x