- Buka kemnaker.go.id
- Login menggunakan nomor HP atau email
- Klik “Daftar” jika belum memiliki akun
- Masuk ke profil pekerja calon penerima BSU
- Cek status
- Pekerja dapat melakukan aktivasi rekening jika pada kemnaker.go.id sudah muncul pesan penyaluran BSU
- Namun jika masih dalam tahap penetapan penerima BSU, pekerja dapat menunggu hingga status berubah ke penyaluran
Pada status penyaluran, akan muncul pesan bahwa bantuan BSU milik pekerja tersebut telah cair ke rekening salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
Selanjutnya juga akan muncul informasi bahwa rekening harus diaktivasi paling lambat 15 Desember 2021.
Pekerja yang mendapatkan pesan ini dapat segera menghubungi pihak HRD untuk kemudian dikomunikasikan kapan waktu aktivasi rekening dan apakah pekerja perlu datang ke kantor bank atau tidak.
Sementara itu, terdapat beberapa alasan mengapa seorang pekerja harus dibuatkan rekening baru meski pun sudah memiliki rekening Bank Himbara:
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening sudah tutup
- Rekening sudah dibekukan
Tahun 2021, dana BSU Rp1 juta diberikan kepada 8,7 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, di antaranya WNI, memiliki KTP, dan pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Sebelumnya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 menjadi salah satu syarat menjadi penerima BSU Rp1 juta, namun seiring dengan diperluasnya penerima bantuan subsidi gaji ke 34 provinsi, maka syarat tersebut kini dihapuskan oleh pihak Kemnaker.***